Unit Layanan Terpadu

PPID UPI LAKSANAKAN FGD TERKAIT PENETAPAN INFORMASI DIKECUALIKAN UPI 2021

Bandung, UPI

PPID UPI laksanakan Focus Group Disscusion (FGD) terkait Daftar Informasi Publik (DIK) 2021 secara daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting, pada hari rabu, 23/06/2021. Kegiatan FGD  DIK UPI dihadiri: Rektor UPI, Sekretaris Universitas, Direktur Direktorat Keuangan, Kepala Biro SDM, Kepala Kantor Hukum, Kepala Kantor Humas, Kepala Divisi Biro SDM, Kasi Hubungan Kelembagaan (Humas), Kasi Layanan Informasi Publik (Humas), Staf Biro SDM, Staf Kantor Hukum, Para Staf ULT dan Staf Ahli KIP RI.

FGD DIK UPI sebagai bentuk pertanggungjawaban atas PERKI Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengklasifikasian informasi publik. Dilaksanakan FGD sebagai bentuk komitmen dari pimpinan Badan Publik (Rektor UPI) dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik yang memiliki nilai akuntabel. FGD DIK UPI merupakan system yang menjamin penggunaan informasi publik yang dikecualikan, yang secara konsisten dibuat berdasarkan PERKI Nomor 1 Tahun 2017 yang berlaku. FGD DIK, menunjukkan tingkat ketercapaian tujuan dan sasaran yang berorientasi pada pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana.

Prof. Dr. Deni Darmawan, M.Si., MCE (Kahumas), selaku Ketua Pelaksana PPID UPI dalam sambutannya; bahwa kesiapan data dokumen submit dan penyediaan informasi monev serta penyiapan kegiatan FGD DIK ini, adalah sebuah konsep etika yang berhubungan dengan kemampuan dalam menterjemahkan arti Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Peraturan Komisi Informasi dan aktivitas yang dilakukan oleh PPID UPI.

Prof. Riswanda Setiadi, MA., Ph.D, (Sekretaris Universitas), selaku PPID Utama UPI dalam sambutannya; menyampaikan tentang hasil laporan kemajuan monev PPID UPI. Laporan progress seputar pertanggung jawaban dalam memenuhi instrumen monev, melaksanakan keterbukaan, tranparansi, aksesbilitas yang berhubungan dengan publik. Laporan kelengkapan instrument monev secara responsive ditanggapi oleh unit-unit terkait pemilik data dokumen. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk aspek kesiapan dari administrasi publik dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik.

Tampilan materi FGD. (Foto: Humas UPI)

Prof. Dr. M. Solehuddin, M.Pd., M.A. (Rektor UPI) selaku Atasan PPID UPI dalam sambutannya menyatakan bahwa perlu peningkatan prestasi dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 ini. Dengan harapan bahwa PPID UPI mendapatkan penganugerahan di klaster pertama, yakni; “Informatif” dalam monev KIP RI 2021. Saya melakukan pemantauan terkait hasil laporan data dokumen Keterbukaan Informasi Publik hingga tahap akhir. “Menciptakan administrasi publik yang akuntabel dengan menciptakan data dokumen yang bernilai pengetahuan, yang dapat dipertanggungjawabkan “dimata” publik”.

Dr. Liris Raspatiningrum (Kepala Divisi Biro SDM), mempresentasikan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan dilingkungan Biro Kepegawaian terdokumentasi sekitar 27 list DIK diantaranya tentang: dokumen pendukung pelamar dan pegawai (CPNS, PNS, CPT, PT, PTT) meliputi KTP, KK, Surat Keterangan Kependudukan, Daftrar Keluarga, Akta dan lain sebagainya. Presentasi juga membahas lembar uji konsekuesi data dokumen berupa matrik konsekuensi.

Presentasi Prinsip Pelayanan Informasi Publik melalui PPID oleh Dr. Yana Setiawan (Kasi Hubungan Kelembagaan (Humas UPI)). Menerangkan seputar; dasar pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, apakah informasi publik itu? dua prinsip pelayanan informasi publik dengan cara menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) dan menyediakan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dan lain sebagainya.

Dr. Nono Supriatna, M. Si (Direktur Direktorat Keuangan UPI) mendukung dan mengikuti arahan pimpinan universitas dalam memenuhi kebutuhan informasi publik sesuai dengan peraturan dan undang-undang. Bahwa direktorat keuangan UPI rutin setiap tahunya melaporkan laporan keuangan audited ke pimpinan dan ke media nasional untuk dipublikasikan.

Selanjutnya Siti Ajijah, S. H., M. H (Staf Ahli Komisi Informasi Pusat RI) menanggapi dan memberikan kesimpulan tentang kegiatan FGD ini melalui standar pemenuhan indikator data dokumen monev KIP RI serta mensimulasikan nilai Keterbukaan Informasi Publik melalui; laporan keuangan, DIK 2021 UPI dan lain-lain pada sesi diskusi.

Kegiatan FGD ini, merupakan bentuk kesiapan tim monev PPID UPI dalam menghadapi monev KIP RI. Bahwa PPID UPI siap mengikuti program kompetisi Badan Publik oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Tahun 2021. (JF).

Skip to content