Unit Layanan Terpadu

ULT UPI dibentuk berdasarkan amanah dari Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kemudian disusun menjadi Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia  Nomor 6093 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Publik di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia. Unit Layanan Terpadu Universitas Pendidikan Indonesia merupakan pelaksana pelayanan publik di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.  Tugas Penyelenggara Pelayanan Publik di Universitas Pendidikan Indonesia:

  1. pelaksana pelayanan
  2. pengelola pengaduan masyarakat
  3. pengelolaan informasi
  4. pengawasan internal
  5. penyuluhan kepada masyarakat
  6. pelaksanaan konsultasi

Buat

Buat laporan yang berisikan pertanyaan sesuai dengan form yang telah disediakan.

Proses

Kami akan memferivikasi dan menjawab laporan yang dibuat.

Jawab

Pelapor akan mendapatkan notifikasi atau setelah beberapa waktu dapat melakukan cek laporan pada menu “Cari Laporan Anda”.

Layanan

Beberapa layanan yang menjadi tugas dari Unit Layanan Terpadu

ULT UPI

Informasi Publik

Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik.

ULT UPI

Aspirasi dan Aduan

layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat kepada Badan Publik.

Dok. Humas UPI

E-Legalisir

Layanan legalisir yang dapat dilakukan secara daring, tanpa harus datang secara langsung.

Skip to content