Unit Layanan Terpadu

UPI Lakukan Koordinasi Penyusunan Standar Pelayanan Publik

Bandung, UPI

Menindaklanjuti kegiatan pendampingan Monev Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI tentang Standar Pelayanan di Universitas Pendidikan Indonesia. Kegiatan tindaklanjut penyusunan standar pelayanan publik di lingkungan UPI dilaksanakan secara daring, Selasa (30/11/2021) dihadiri oleh: Warek Bidang Perencanaan, Organisasi, dan Sistem Informasi, Sekretaris Universitas, Direktur Direktorat Perencanaan dan Organisasi, Direktur Direktorat Pendidikan, Direktur Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi, Direktur Direktorat Keuangan,  Direktur Direktorat Kemahasiswaan, Kepala Biro Sarana dan Prasarana, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Perpustakaan, Kepala Hubungan Masyarakat, Kepala Bagian Umum dan Kesekretariatan, Kasi Layanan Informasi Publik Humas, Kasi Hubungan Kelembagaan Humas, Ketua dan Sekretaris RBI, Bidang Tata Laksana RBI, Bidang Pelayanan Publik RBI, Bidang Manajemen Perubahan RBI, dan Staf Unit Layanan Terpadu.

Tim fasilitasi kegiatan, diinisiasi oleh Dr Yana Setiawan S. Pd., M. M. (Kasi Kelembagaan Humas UPI); dan Hana Silvana, S. Pd., M. S.i (Kasi Layanan Informasi Publik Humas UPI) serta staf ULT UPI. Lebih lanjut, bahwa kegiatan ini sebagai langkah berkoordinasi bersama unit kerja di lingkungan UPI dalam rangka penyusunan standar pelayanan publik.

Diselenggarakan kegiatan ini atas dasar bahwa: (1) Standar Pelayanan ditiap unit pelayanan merupakan jaminan dan kepastian, baik bagi penyelenggara dalam memberikan maupun bagi masyarakat dalam menerima pelayanan. (2) Menjadi kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang berkualitas. (3) Memberikan pemahaman dan persepsi yang sama bagi penyelenggara, masyarakat, dan pihak terkait terhadap standar pelayanan. 

Menjadi sasaran dan capaian kegiatan, berupa penyusunan, penetapan, dan menerapkan standar pelayanan dengan baik dan konsisten. Lebih lanjut, bahwa tujuan penyusunan Standar Pelayanan sebagai alat ukur dalam meningkatkan kualitas kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, selaras dengan kemampuan, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

Standar Pelayanan adalah sebagai komponen utama dalam layanan informasi publik. Dengan menyediakan dan membuat layanan menjadi sederhana, berkelanjutan, akuntabel, transparan, partisipatif, dan berkeadilan, demi kemajuan layanan informasi publik dilingkungan Universitas Pendidikan Indonesia. (JF)

Skip to content