Bandung, UPI - Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu Universitas Pendidikan Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran No. 48 Tahun 2026 tentang Pembayaran UKT/BPP, Pengisian IRS, dan Perwalian Daring Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 bagi Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia. Edaran ini telah disampaikan secara resmi pada 21 Mei lalu.
Salah satu pokok penting dalam pengumuman tersebut dewasa ini adalah pelaksanaan Perbaikan Rencana Studi (PRS). Mahasiswa yang belum menyelesaikan Isian Rencana Studi (IRS) wajib memperhatikan masa PRS. PRS memberi kesempatan pada mahasiswa untuk tercatat pada sistem walaupun masa IRS telah terlampaui. Mahasiswa dalam hal ini, wajib melakukan pengisian SIAKKU pada laman student.upi.edu .
Dalam hal pengisian PRS ini, mahasiswa wajib memastikan bahwa dosen wali/dosen pembimbing akademik telah memberi persetujuan atas usulan mahasiswa. Mahasiswa pun wajib memastikan bahwa usulan telah diklik Selesai, hingga terbitnya Kartu Rencana Studi (KRS). Tercatatnya mahasiswa dalam KRS menandakan telah tercantumnya mahasiswa dalam sistem Universitas Pendidikan Indonesia sebagai salah satu langkah tertib administrasi.
Pastikan mahasiswa tidak lupa, mencatat tanggal penting pelaksanaan PRS pada 31 Agustus - 7 September 2026. PRS yang dilaksanakan di luar ketentuan jadwal dalam surat edaran tidak dapat diproses oleh unit kerja terkait. (CSKKIPP/end)
#akademik
#akademikupi
#mahasiswalama
#pmbupi
#ultupi
#ppidupi