F.A.Q
Temukan jawaban atas pertanyaan yang paling sering ditanyakan
FAQ Mahasiswa
6 FAQ
Melalui portal layanan online ULT atau datang langsung.
Melalui portal layanan online ULT atau datang langsung.
Melalui portal layanan online ULT atau datang langsung.
Proses membutuhkan 3-5 hari kerja. E-legalisir 1-2 hari.
Proses membutuhkan 3-5 hari kerja. E-legalisir 1-2 hari.
Proses membutuhkan 3-5 hari kerja. E-legalisir 1-2 hari.
FAQ Dosen
3 FAQ
Melalui sistem online dengan persetujuan Ketua Departemen dan Dekan.
Melalui sistem online dengan persetujuan Ketua Departemen dan Dekan.
Melalui sistem online dengan persetujuan Ketua Departemen dan Dekan.
FAQ Tenaga Kependidikan
3 FAQ
Melalui Biro Kepegawaian. ULT membantu verifikasi dokumen.
Melalui Biro Kepegawaian. ULT membantu verifikasi dokumen.
Melalui Biro Kepegawaian. ULT membantu verifikasi dokumen.
FAQ Umum
6 FAQ
Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB.
Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB.
Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB.
Ya, melalui portal layanan ULT UPI.
Ya, melalui portal layanan ULT UPI.
Ya, melalui portal layanan ULT UPI.
FAQ Penerimaan Mahasiswa Baru
5 FAQ
Pendaftaran Seleksi Mandiri UPI melalui laman https://admisi.upi.edu
Besaran UKT dan IPI jalur Seleksi Mandiri dapat dilihat pada laman https://pmb.upi.edu/biaya_pendidikan
Panduan pendaftaran Seleksi Mandiri UPI dapat diperoleh pada laman https://pmb.upi.edu
Registrasi ulang dilakukan pada laman https://e-form.upi.edu
Informasi Lapor Diri bagi calon mahasiswa baru PPG UPI dapat dilihat pada laman https://ppg.sps.upi.edu
SSD Pengisian Biodata Calon Mahasiswa Baru Jenjang Diploma/Sarjana
6 FAQ
Ada. Anda dapat mengakses informasi ketentuan umum pengisian biodata pada tautan https://e-form.upi.edu/download/panduan_pengisian_biodata_calon_mahasiswa_upi_s1.pdf
Anda dapat mengunggah Surat Keterangan Telah Melaksanakan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) yang dibuat oleh sekolah. Ketentuan berkas menyesuaikan dengan yang tersedia pada sistem e-form.
Anda dapat menambahkan semester pada baris Kelas 12. Sehingga, untuk pemasukan data nilai Kelas 13 Semester 1 dapat dimasukkan sebagai Kelas 12 Semester 3 pada sistem E-Form.
Anda dapat mengisikan data orang tua sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK).
Dalam kondisi berikut ini, Anda dapat memasukkan data ini pada kolom Bukti Pembayaran PBB:
1. Jika tanpa kondisi khusus, Anda wajib memasukkan berkas Bukti Pembayaran PBB pada rumah yang dihuni oleh orang tua.
2. Jika rumah keluarga Anda dalam status 'sewa/kontrak', Anda dapat memasukkan bukti pembayaran kontrakan dalam satu tahun.
3. Jika rumah saat ini masih dalam proses pengurusan PBB, Anda dapat memasukkan tangkapan layar proses yang berjalan di sistem atau dapat mengunggah foto berkas pemrosesannya.
1. Jika tanpa kondisi khusus, Anda wajib memasukkan berkas Bukti Pembayaran PBB pada rumah yang dihuni oleh orang tua.
2. Jika rumah keluarga Anda dalam status 'sewa/kontrak', Anda dapat memasukkan bukti pembayaran kontrakan dalam satu tahun.
3. Jika rumah saat ini masih dalam proses pengurusan PBB, Anda dapat memasukkan tangkapan layar proses yang berjalan di sistem atau dapat mengunggah foto berkas pemrosesannya.
Tidak bisa. Berkas yang sudah dikonfirmasi tidak dapat diperbaiki atau diedit kembali. Petugas terkait akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas berkas yang dikirimkan. Panitia akan menghubungi Anda kembali, jika diperlukan konfirmasi atas berkas yang telah dikirimkan.