Skip to content

Aksesibilitas

Unit Layanan Terpadu

UPI

Berita Pengumuman

Unit Layanan Terpadu

Memberikan pelayanan prima yang terintegrasi untuk seluruh sivitas akademika dan masyarakat umum dengan standar kualitas terbaik.

Tentang ULT UPI

Unit Layanan Terpadu didirikan berdasarkan amanah Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 6093 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Publik di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia. Unit Layanan Terpadu Universitas Pendidikan Indonesia didirikan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 2083/UN40/HK/2018 tentang Pembentukan Unit Layanan Terpadu Universitas Pendidikan Indonesia. Saat ini, Unit Layanan Terpadu menjadi bagian integral dari Kantor Komunikasi, Informasi, dan Pelayanan Publik (KKIPP) UPI.

Tugas Penyelenggara Pelayanan Publik di Universitas Pendidikan Indonesia

Pelaksana Pelayanan

Pengelola Pengaduan Masyarakat

Pengelolaan Informasi

Pengawasan Internal

Penyuluhan kepada Masyarakat

Pelaksanaan Konsultasi

Alur Pelayanan

Alur Pelayanan ULT UPI

1

Buat Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan layanan melalui sistem yang berlaku

2

Proses Verifikasi

Permohonan Pemohon akan diverifikasi oleh petugas

3

Terima Jawaban

Jika verifikasi diterima, Pemohon menerima respons berupa jawaban atau pun solusi dari permohonan yang diajukan.

4

Isi Kuesioner Pelayanan

Setelah pelayanan dianggap cukup, Pemohon dapat memberi timbal balik melalui pengisian kuesioner kepuasan layanan

Layanan Kami

Layanan Kami

Akses layanan terintegrasi untuk kebutuhan Anda

Informasi Publik

Akses informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UPI

Akses PPID

Aspirasi & Pengaduan

Sampaikan aspirasi atau pun pengaduan Anda terkait UPI

Laporkan Di Sini

Kunjungan Sekolah

Layanan penerimaan kunjungan umum dan sekolah

Lihat Jadwal