Berminat Menjadi Mahasiswa Pascasarjana UPI? UPI Buka Kembali Pendaftaran Gelombang Terbaru di Tahun 2026!
Bandung, UPI - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) kembali memberikan kesempatan kepada segenap calon mahasiswa baru ...
Memberikan pelayanan prima yang terintegrasi untuk seluruh sivitas akademika dan masyarakat umum dengan standar kualitas terbaik.
Unit Layanan Terpadu didirikan berdasarkan amanah Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 6093 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Publik di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia. Unit Layanan Terpadu Universitas Pendidikan Indonesia didirikan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 2083/UN40/HK/2018 tentang Pembentukan Unit Layanan Terpadu Universitas Pendidikan Indonesia. Saat ini, Unit Layanan Terpadu menjadi bagian integral dari Kantor Komunikasi, Informasi, dan Pelayanan Publik (KKIPP) UPI.
Tugas Penyelenggara Pelayanan Publik di Universitas Pendidikan Indonesia
Pelaksana Pelayanan
Pengelola Pengaduan Masyarakat
Pengelolaan Informasi
Pengawasan Internal
Penyuluhan kepada Masyarakat
Pelaksanaan Konsultasi
Pemohon mengajukan permohonan layanan melalui sistem yang berlaku
Permohonan Pemohon akan diverifikasi oleh petugas
Jika verifikasi diterima, Pemohon menerima respons berupa jawaban atau pun solusi dari permohonan yang diajukan.
Setelah pelayanan dianggap cukup, Pemohon dapat memberi timbal balik melalui pengisian kuesioner kepuasan layanan
Akses layanan terintegrasi untuk kebutuhan Anda
Akses informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UPI
Akses PPIDTemukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan mengenai layanan ULT UPI.
Lihat Semua FAQ
Asisten ULT UPI
Online sekarang