Bandung, UPI - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melalui Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu UPI No. 68 Tahun 2026 tentang Batas Akhir Pengajuan Cuti Akademik Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 menyampaikan pengingat bagi mahasiswa UPI. Dalam kondisi mahasiswa belum melakukan pembayaran UKT Semester Ganjil 2026/2027, memiliki masa studi, dan memiliki hak cuti, Universitas Pendidikan Indonesia membuka masa pengajuan cuti akademik hingga 16 November 2026.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Rektor UPI No. 38 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia. Dalam Bab XIII Bagian Kesatu terkait Pembatalan Status Kemahasiswaan, dijelaskan pada Pasal 68 Ayat (1), bahwa salah satu kondisi yang menyebabkan terjadinya pembatalan status kemahasiswaan adalah:
- Mahasiswa tidak melakukan registrasi akademik;
- Mahasiswa tidak melakukan registrasi administrasi; dan
- Mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mari pastikan kembali status kemahasiswaan Sivitas UPI, guna kelancaran kegiatan akademik di Universitas Pendidikan Indonesia! (ULTUPI/end)