Skip to content

Aksesibilitas

Unit Layanan Terpadu

UPI

Berita Pengumuman Unduhan
Pengumuman Diktisaintek

Pengumuman Dirjen Dikti: Pengangkatan Profesor Kehormatan

02 Agustus 2026 Admin ULT/CS KKIPP 19 kali dilihat
Pengumuman Dirjen Dikti: Pengangkatan Profesor Kehormatan
#ultupi #ppidupi #profesorkehormatan #diktisaintekberdampak #dosenupi

Bandung, UPI - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia menyampaikan surat nomor 495/DST/B.B4/DT.04.01/2026 terkait dengan Pengangkatan Profesor Kehormatan sebagai salah satu konsekuensi dari penerbitan Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Salah satu poin penting yang diperhatikan adalah Pengangkatan Profesor Kehormatan, dalam surat yang ditandatangani oleh Khairul Munadi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, itu disebutkan tiga catatan yang perlu diperhatikan:
1. Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 tidak mengatur mengenai penangkatan seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor (profesor kehromatan), sehingga sejak terbitnya ketentuan tersebut, tidak ada pengaturan mengenai pengangkatan profesor kehormatan.

2. Berdasarkan Pasal 66 huruf b dari ketentuan yang sama, saat peraturan tersebut berlaku, masa jabatan bagi seseorang yang telah memeroleh jabatan profesor kehormatan diakui hingga berakhirnya keputusan pengangkatan yang bersangkutan.

3. Selama regulasi teknis belum tersedia, perguruan tinggi tidak diperbolehkan untuk melakukan pengangkatan profesor kehormatan.

Naskah surat tersebut dapat diakses pada tautan berikut (ULTUPI/EA)