Memperhatikan arahan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, Universitas Pendidikan Indonesia melakukan penyesuaian pola kerja.
Pola kerja yang berubah menurut ketentuan ini diatur sebagai berikut:
- Pegawai pada unit non-akademik dapat bekerja dari kantor (BDK) pada hari Senin s.d. Kamis dan bekerja dari rumah (BDR) pada hari Jumat;
- Pegawai Unit Akademik dan UPT Layanan Kesehatan melaksanakan BDK pada hari Senin s.d. Jumat dengan memperhatikan jumlah pegawai yang bekerja bersamaan paling sedikit 50% dari jumlah pegawai, sehingga pegawai yang melaksanakan BDR selama satu hari dalam satu minggu tidak mengganggu jadwal layanan kepada civitas academica;
- Unit kerja dengan tugas pelayanan langsung kepada masyarakat dengan jenis pekerjaan yang tidak memungkinkan terlaksananya BDR seperti tenaga keamanan dan tenaga kebersihan, tetap melaksanakan BDK dengan pengaturan jam kerja bergilir;
- Pegawai yang melaksanakan BDR wajib mengaktifkan alat komunikasi dan merespons pesan/panggilan selama jam kerja.
- Pola kerja ini tetap memperhatikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, keberlangsungan layanan publik, serta pencapaian kinerja organisasi.
Kegiatan akademik turut disesuaikan, terutama bagi mahasiswa pada semester 5 (lima) ke atas serta mahasiswa pascasarjana dengan memperhatikan kesiapan dan karakteristik program studi. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan tinggi yang tidak menyampingkan capaian pembelajaran dan capaian akademik. Layanan akademik dan administrasi akan diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan platform digital sehingga lebih efektif, mudah, dan mengurangi mobilitas.
Dalam rangka melaksanakan arahan ini, Universitas Pendidikan Indonesia mengarahkan setiap unit kerja untuk:
- Membatasi penggunaan kendaraan operasional dan/atau kendaraan dinas yang tidak mendesak serta mendorong penggunaan transportasi publik;
- Pengaturan penggunaan pendingin ruangan paling rendah 25 derajat celcius dan perangkat listrik lainnya secara efisien;
- Optimalisasi penggunaan ruang belajar, ruang rapt, dan fasilitas perkantoran; dan
- Optimalisasi platform digital untuk kegiatan rapat, koordinasi, dan kegiatan administrasi lainnya.
Universitas Pendidikan Indonesia menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi berkala atas kebijakan ini. Sehingga, dipastikan pelaksanaaan tugas, fungsi organisasi, dan kualitas layanan publik tetap terjaga baik. (ULTUPI/EA)
Informasi lebih lengkap terkait Surat Edaran tersebut dapat diakses pada tautan berikut ini: Unduh Surat Edaran