Bandung, UPI - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melalui Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu menerbitkan Surat Edaran No. 48 Tahun 2026 tentang Pembayaran UKT/BPP, Pengisian IRS, dan Perwalian Daring Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 bagi Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia.
Edaran resmi UPI yang terbit sejak 21 Mei 2026 tersebut memiliki catatan penting yang perlu diperhatikan oleh segenap mahasiswa lama UPI, antara lain:
- Pembayaran UKT/BPP bagi mahasiswa lama dapat dilakukan hingga 17 Juli 2026.
- Pembayaran Biaya dan Pengajuan Cuti Akademik dibuka mulai 27 Juli 2026 dan ditutup pada 21 Agustus 2026.
- Pelaksanaan Isian Rencana Studi (IRS)/kontrak kuliah dapat dilakukan pada 20 Juli - 10 Agustus 2026. IRS dilaksanakan melalui laman resmi student.upi.edu bagi mahasiswa dan siak.upi.edu/perwalian bagi dosen.
- Pelaksanaan Perubahan Rencana Studi (PRS) dapat dilakukan pada 31 Agustus - 7 September 2026 dengan catatan bahwa dosen pembimbing akademik yang belum melakukan IRS daring sesuai waktu yang ditentukan, diwajibkan untuk melakukan persetujuan atas PRS terbaru yang diajukan mahasiswa sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Informasi lengkap terkait dengan surat edaran tersebut dapat diakses pada tautan berikut ini. (ULTUPI/EA)
#ultupi
#ppidupi
#infoakademikupi
#upi2627
#diktisaintekberdampak