Merujuk Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 6093/UN40/HK/2019 Tentang Pelayanan Publik di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia. Unit Layanan Terpadu Universitas Pendidikan Indonesia merupakan pelaksana pelayanan publik dilingkungan Universitas Pendidikan Indonesia. Tugas Penyelenggara Pelayanan Publik di Universitas Pendidikan Indonesia:
- pelaksana pelayanan
- pengelola pengaduan masyarakat
- pengelolaan informasi
- pengawasan internal
- penyuluhan kepada masyarakat
- pelaksanaan konsultasi
Buat
Buat laporan yang berisikan pertanyaan sesuai dengan form yang telah disediakan.
Proses
Kami akan memferivikasi dan menjawab laporan yang dibuat.
Jawab
Pelapor akan mendapatkan notifikasi atau setelah beberapa waktu dapat melakukan cek laporan pada menu “Cari Laporan Anda”.
Layanan
Beberapa layanan yang menjadi tugas dari Unit Layanan Terpadu

Informasi Publik
Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik.

Aspirasi dan Aduan
layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat kepada Badan Publik.

E-Legalisir
Layanan legalisir yang dapat dilakukan secara daring, tanpa harus datang secara langsung.