Unit Layanan Terpadu

Komisioner KIP RI: Cecep Suryadi Presentasikan Digitalisasi Layanan Publik pada Masa Pandemi di UPI

Bandung, UPI

Bertempat di Gedung Partere, lantai 1 pada hari Selasa 14 September 2021, Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Bidang Kelembagaan; Cecep Suryadi, mempresentasikan tentang Momentum Tranformasi Layanan Informasi Publik di Era Pandemi dan Digital.

Pemaparan menegaskan tentang kewajiban badan publik yang tertuang dalam pasal 7 UU 14/2008 bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik. Menyediakan informasi yang akurat, yang memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya dan/atau pertahanan keamanan. Menjadi capaian perluasan penyebaran berdasarkan pertimbangan bahwa pertumbuhan pengguna digital Indonesia meningkat.

Sambutan Rektor UPI (Foto: Humas UPI)

Hak atas informasi bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” berdasarkan Pasal 28 UUD 1945. Lebih lanjut Monev KIP era pandemic, memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik yang telah dilaksanakan selama kurun waktu satu tahun terakhir, mengevaluasi pelaksanaannya, mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan, serta memberikan umpan balik dan solusi pemecah permasalahan.

Badan public harus sanggup menerima tantangan inovasi layanan informasi guna mencegah korupsi, hadir proaktif di gaged, perbaikan informasi berbasis website agar menarik warga berkunjung ke website, mendeteksi ancaman sekaligus mengatasi krisis komunikasi, simplikasi koordinasi dan relasi pimpinan, meningkatkan monitoring respon, membuka peluang kerjasama dan kolaborasi sebagai upaya membuka sarana diplomasi.

Lebih lanjut bahwa pola pikir pimpinan dan komitmen pimpinan adalah sebagai jalan utama tranformasi layanan informasi public dapat dilaksanakan di badan public.  Sesuai pasal 7 UU 14/2008 dan alur pengembangan dalam Self Assessment Questionnaire tentang inovasi dan kolaborasi yang dilakukan oleh Universitas Pendidikan Indonesia. (JF)

Skip to content