Unit Layanan Terpadu

Pelindungan Data Pribadi dalam Layanan Publik di Era Digital

Pelindungan Data Pribadi dalam Layanan Publik di Era Digital

Bandung, UPI

05 September 2023 – Dalam Seminar Nasional Pelindungan Data Pribadi dan Layanan Ramah Disabilitas yang diselenggarakan di Ruang Auditorium FIP UPI  Kampus UPI Bumi Siliwangi, Bandung. Prof. Dr. Memen Kustiawan, S.E., M. Si., M. H., AK., CA., CPA (Sekretaris Universitas) memberikan apresiasi kepada Cecep Suryadi, S.Sos., M.E. (Ketua Masyarakat Peduli Data Pribadi). Cecep Suryadi, S.Sos., M.E, memaparkan materinya dengan judul “Pelindungan Data Pribadi dalam Layanan Publik di Era Digital”. 

Cecep Suryadi, S.Sos, memberikan pengantar tentang pentingnya perlindungan data pribadi (PDP) kepada sekitar 300 mahasiswa UPI dalam seminar nasional kali ini. Dalam perkembangan Information, Communication, and Technology (ICT) yang begitu pesat, kedaulatan data menjadi suatu keniscayaan. Berbagai sektor kehidupan kini memanfaatkan teknologi informasi, seperti electronic commerce (e-commerce) dalam sektor perdagangan/bisnis, electronic education (e-education) dalam bidang pendidikan, electronic health (e-health) dalam bidang kesehatan, electronic government (e-government) dalam bidang pemerintahan, dan teknologi informasi lainnya.

Pemanfaatan teknologi informasi ini telah memudahkan pengumpulan dan pemindahan Data Pribadi seseorang dari satu pihak ke pihak lain tanpa pengetahuan Pemilik Data Pribadi (PDP), mengancam hak privasi individu.

“Data kini menjadi aset dan modal yang dapat mendatangkan keuntungan. Layanan teknologi seperti email, aplikasi, atau media sosial yang kita nikmati sebenarnya dibiayai dengan data pribadi kita sendiri. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika ada orang atau bahkan mesin yang dapat mengenali kita lebih dari yang kita kenali diri kita sendiri,” ungkap Cecep.

Keberlakuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 menjadi sangat penting untuk mengurangi tumpang tindih dalam ketentuan terkait pelindungan Data Pribadi. UU ini mencakup standar perlindungan Data Pribadi secara umum, baik yang diproses secara elektronik maupun non-elektronik. Setiap sektor dapat menerapkan perlindungan Data Pribadi sesuai dengan karakteristik sektor masing-masing. Tujuan dari pengaturan ini termasuk melindungi masyarakat agar mendapatkan pelayanan yang baik dari korporasi, Badan Publik, Organisasi Internasional, dan Pemerintah. Selain itu, UU ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan industri informasi dan komunikasi, serta mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri.

Cecep menekankan pentingnya peduli terhadap Data Pribadi sebagai upaya melindungi hak asasi manusia, yang merupakan manifestasi pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia. Perlindungan Data Pribadi bukanlah suatu hal yang dapat ditunda, melainkan mendesak untuk berbagai kepentingan nasional. (JF/CS)

Skip to content