Unit Layanan Terpadu

UPI Ikuti Pemeringkatan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) 2022

Bandung, UPI

Kompetisi P4 merupakan ajang bagi Pelaksana Pelayanan Publik untuk membuktikan diri sebagai Pelayan Publik Terbaik. Kompetisi ini dilaksanakan oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPanRB) dalam rangka mewujudkan pengelolaan pengaduan pelayanan publik, khususnya melalui platform LAPOR!.

SP4N LAPOR! merupakan sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional yang dikembangkan oleh KemenPanRB, Ombudsman, dan Kantor Staf Presiden untuk memantau pelayanan publik di Badan Publik secara nasional.

Pemeringkatan ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Peluncuran Pemeringkatan dapat disaksikan secara daring melalui kanal Youtube KemenPanRB pada tanggal 17 Februari 2022 sebagai simbolik kompetisi tersebut secara resmi dimulai. Sebagian peserta yang diundang dapat mengikuti melalui aplikasi Zoom.

Kegiatan pemeringkatan P4 merupakan monitoring berjenjang yang memastikan tercapainya sasaran strategis SP4N di tahun 2024. Lebih lanjut demi terwujudnya pengelolaan pengaduan yang mampu memberikan respons dan solusi cepat serta tepercaya. Serangkaian dan jadwal pelaksanaan Pemeringkatan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) 2022 telah ditetapkan berdasarkan kesiapan para pihak terkait. Nantinya jadwal pelaksanaan dapat dilihat melalui laman https://sipp.menpan.go.id.

Peluncuran Kompetisi P4 Kemenpan RB. (Foto: Tangkapan Layar Humas UPI)

Berdasarkan hal tersebut, dikeluarkanlah Surat Keputusan Rektor Nomor: 0461/UN40/KP.09.00/2022, tertanggal 17 Maret 2022 tentang Kegiatan Pemeringkatan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2022 guna menindaklanjuti pelaksanaan Pemeringkatan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4).

Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Badan Publik, mendukung Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai komponen utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan bagian dari standar pelayanan publik. Pengaturan ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Kemudian dikeluarkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara nasional.

Lebih lanjut lagi, Kementrian PANRB telah menetapkan Road Map Sistem Pengelolaan Pelayanan Pengaduan Nasional untuk tahun 2020 sampai 2024 melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 46 tahun 2020. Indikator-indikator yang tertuang pada penilaianlah yang menjadi fokus utama bagi UPI untuk mengevaluasi diri dan dapat ditindaklanjuti dan diturunkan pada capaian-capaian universitas melalui program-program kerjanya sehingga hal tersebut menjadi perhatian bersama. (JF/CS)

Skip to content